Brilio.net - Advokat senior Hotman Paris Hutapea membeberkan argumentasi di balik kesediaannya menjadi penasihat hukum bagi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Saat ini, Febrie tengah menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyelesaian perkara korupsi di PT Asabri.
Langkah hukum ini diambil atas dasar kepedulian terhadap rekam jejak positif dari mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut dalam menyelamatkan keuangan negara.
Pertimbangan Rekam Jejak dan Penyelamatan Aset Negara
Hotman Paris pengacara Febrie Adriansyah
© 2026 /Liputan6; Wikipedia
Pemberian bantuan hukum ini dilandasi oleh apresiasi terhadap kinerja Febrie selama memimpin penanganan berbagai perkara korupsi. Rekam jejak dalam memulihkan kerugian negara dinilai menjadi prestasi nyata yang bahkan sempat memperoleh pengakuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Selama masa baktinya, mantan Jampidsus tersebut dilaporkan sukses menarik kembali aset korupsi senilai kurang lebih Rp130 triliun, yang jika diakumulasikan dengan hasil kerja Satgas PKH mencapai kisaran Rp430 triliun.
Hotman menyampaikan argumentasinya saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026).
"Kenapa saya mau ikut dalam kasus ini, walaupun klien saya membeludak dan hampir semua konglomerat saya yang pegang. Saya merasa tertantang. Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp 300 triliun," kata Hotman, dilansir brilio.net dari Liputan6, Sabtu (18/7/2026).
Sorotan Terhadap Jalannya Proses Hukum
Hotman Paris pengacara Febrie Adriansyah
© 2026 /Liputan6; Wikipedia
Keprihatinan mendalam muncul dari pihak kuasa hukum tatkala mengamati jalannya proses hukum yang menimpa Febrie. Pejabat yang dianggap telah memberikan kontribusi besar bagi negara dinilai tidak mendapatkan perlakuan hukum yang semestinya. Upaya pembelaan ini dirasa sebagai sebuah langkah untuk menjaga kehormatan penegak hukum yang berprestasi.
"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi. Di situlah saya merasa miris. Marwah dari klien saya, yang sampai sekarang hubungan baik, saya merasa tertantang," ujarnya.
Tegaskan Tiada Motif Finansial dalam Pendampingan
Pernyataan mengenai adanya imbalan materi bernilai besar dalam penanganan perkara ini langsung dibantah. Hotman menegaskan bahwa portofolio kliennya mayoritas berasal dari kalangan pelaku usaha skala besar, sehingga faktor finansial sama sekali bukan menjadi pendorong utama dalam kasus ini.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia. Semua klien saya konglomerat," tuturnya.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa pemberian advokasi tanpa biaya atau pro bono bukan hal baru bagi penasihat hukum tersebut, terutama pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik dan terindikasi menyimpang dari keadilan.
"Semua kasus viral yang melanggar asas hukum gua yang pegang gratis. Sudah 10 tahun saya begitu. Saya tidak minta imbalan apa pun," ucapnya.
Penilaian Terhadap Penerapan Asas Hukum Acara
Prosedur penegakan hukum yang diterapkan dalam perkara Febrie dipandang telah mencederai regulasi hukum acara yang berlaku. Kondisi ini dinilai kurang memperlihatkan penghormatan terhadap posisi Presiden, mengingat prestasi pengembalian aset yang kerap diapresiasi kepala negara dalam berbagai kesempatan.
"Saya merasa kok Presiden digituin, padahal banyak video dari Presiden saat membanggakan uang hasil temuan dari Jampidsus. Kok bisa orang yang tangan kanannya ini begitu saja dipermalukan. Itulah background saya," ujar Hotman.
Langkah pendampingan ini murni diposisikan sebagai pemenuhan panggilan tugas selaku penegak hukum dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik atau pencitraan di hadapan pemerintah.
"Saya tidak mengharapkan apa-apa dari Presiden. Jangan tanya saya cari muka, saya tidak butuh uang-uang lagi, saya sudah kaya raya. Benar-benar saya merasa terpanggil," tandasnya.
Recommended By Editor
- 7 Penampakan brankas kafe de’Clan & rumah di Bogor simpan uang miliaran rupiah dugaan korupsi dan TPPU
- Dito Ariotedjo tampil lebih kurus saat diperiksa KPK, ini 7 potret terbaru eks Menpora
- Nadiem Makarim divonis penjara 10 tahun atas kasus korupsi Chromebook, nyatakan banding demi keadilan
- Ferrari merah sampai perhiasan inisial SDW, 5 penampakan barang sitaan Harvey Moeis yang dilelang
- Kejagung tahan Dadan Hindayana & 2 eks pimpinan BGN, ini daftar barang diduga di-mark up saat menjabat
- 9 Potret Franka Makarim kuatkan Nadiem di tengah tuntutan 18 tahun penjara dan operasi kelima



