Brilio.net - Kisah seorang calon kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Wafa Ahdina, menjadi perhatian setelah ia mengungkap pengalaman selama mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru 2026. Wafa mengaku memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima dan diminta melepas hijab.

Cerita tersebut disampaikan Wafa melalui unggahan Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, ia menceritakan proses seleksi yang dilalui hingga keputusan untuk tidak melanjutkan pendidikan di Unhan.

Polemik kemudian mendapat tanggapan dari Kementerian Pertahanan. Pada 23 Agustus 2026, Kemhan menyatakan tidak terdapat ketentuan spesifik yang melarang kadet perempuan menggunakan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025.

Berikut kronologinya dirangkum brilio.net dari Instagram @wafaahdina dan @unhan_ri, Senin (24/8/2026).

1. Wafa awalnya tertarik mendaftar karena ada jurusan Kedokteran Militer

larangan hijab Unhan © 2026

larangan hijab Unhan
© 2026 /Instagram @wafaahdina

Dalam unggahannya, Wafa mengatakan dirinya semula tidak berencana mendaftarkan diri ke Unhan karena sedang mempersiapkan sejumlah ujian.

Keputusan tersebut berubah setelah ibunya mengirimkan informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru Unhan. Wafa kemudian tertarik karena tersedia program studi Kedokteran.

Ia pun mulai menyiapkan persyaratan administrasi dan mengikuti rangkaian seleksi masuk Unhan.

2. Wafa melewati sejumlah tahapan seleksi hingga dinyatakan lolos

larangan hijab Unhan © 2026

larangan hijab Unhan
© 2026 /Instagram @wafaahdina

Wafa kemudian mengikuti beberapa tahap penerimaan mahasiswa baru. Berdasarkan unggahannya, ia dinyatakan lulus seleksi administrasi, Tes Kemampuan Dasar (TKD), tes psikologi, hingga tes tingkat daerah.

Setelah lolos tahap tersebut, Wafa dijadwalkan mengikuti tes tingkat pusat. Dalam informasi yang ia bagikan, program studi yang tercantum adalah Kedokteran dengan lokasi tes di Aula Merah Putih Unhan RI, Sentul, Bogor, pada 5 Juni 2026.

Ia kemudian mengaku mendapat hasil positif dalam tahapan seleksi tersebut dan akhirnya dinyatakan diterima.

3. Wafa mengaku memilih mundur setelah diminta melepas hijab

larangan hijab Unhan © 2026

larangan hijab Unhan
© 2026 /Instagram @wafaahdina

Dalam unggahannya, Wafa mengatakan dirinya sempat menjadi bagian dari Kadet Mahasiswa Cohort 7 Unhan RI dari jurusan Kedokteran, Fakultas Kedokteran Militer.

Namun, ia menyebut hanya menjalani masa tersebut selama sekitar 15 jam. Pada keesokan harinya, Wafa mengaku memilih walkout dan menandatangani surat pengunduran diri alih-alih melanjutkan ke tahap berikutnya.

Wafa juga memperlihatkan dokumen pengunduran diri yang mencantumkan alasan tidak bersedia melepas hijab.

Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan, "TIDAK BERSEDIA MELEPAS HIJAB."

Menurut Wafa, persoalan tersebut menjadi titik yang membuatnya memilih tidak melanjutkan pendidikan.

larangan hijab Unhan © 2026

larangan hijab Unhan
© 2026 /Instagram @wafaahdina

4. Wafa mempertanyakan dasar aturan soal penggunaan hijab

larangan hijab Unhan © 2026

larangan hijab Unhan
© 2026 /Instagram @wafaahdina

Wafa kemudian menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya ketentuan mengenai pelepasan hijab, tetapi mengaku tidak pernah melihat aturan tertulis tersebut secara langsung.

Ia menilai calon kadet yang mengenakan hijab masih mendapat kesempatan mengikuti proses seleksi. Namun, berdasarkan pengalamannya, setelah dinyatakan diterima, ia merasa pilihan yang tersedia adalah melepas hijab atau mengundurkan diri.

Dalam unggahannya, Wafa kemudian mempertanyakan mengapa aturan mengenai hijab tidak disampaikan secara tertulis sejak awal proses penerimaan.

Ia berharap ketentuan tersebut diperjelas agar calon mahasiswa yang memiliki pertimbangan serupa dapat mengetahui aturan resmi sebelum mengikuti seluruh tahapan seleksi.

5. Kemhan kemudian menyatakan tidak ada larangan hijab bagi kadet perempuan

larangan hijab Unhan © 2026

larangan hijab Unhan
© 2026 /Instagram @unhan_ri

Setelah cerita tersebut menjadi perhatian publik, Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi melalui siaran pers pada 23 Agustus 2026.

Kemhan menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Kemhan juga menyebut nilai ketakwaan masuk dalam kode kehormatan kadet. Dalam aturan tersebut, kadet diarahkan menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing.

Bagaimana dengan aturan melepas hijab saat latihan?

Kemhan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penggunaan hijab dalam kegiatan tertentu, termasuk Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, berkaitan dengan karakter latihan.

Menurut Kemhan, pelepasan hijab dalam kegiatan tertentu diterapkan dengan mempertimbangkan keamanan, keselamatan, keleluasaan gerak, serta penggunaan perlengkapan latihan. Ketentuan itu disebut sebagai pengaturan teknis selama latihan dan bukan pembatasan terhadap keyakinan agama.

Dalam aktivitas sehari-hari, Kemhan menyebut kadet perempuan Muslim tetap dapat mengenakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika menjalani magang.

Untuk kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan karakter masing-masing kegiatan dengan mempertimbangkan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Kemhan siapkan penyesuaian aturan seragam

Kemhan juga menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Pengaturan tersebut nantinya mencakup tata cara penggunaan hijab dengan memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, serta keleluasaan bergerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Kemhan menegaskan bahwa disiplin dan pembentukan karakter dalam pendidikan kadet tetap dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan. Penyesuaian aturan penggunaan seragam tersebut dilakukan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, Kemhan berharap penerapan ketentuan tersebut dapat dipahami secara seragam dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan.

Ke depan, Kementerian Pertahanan menyatakan akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Unhan. Langkah tersebut ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional dan berkarakter, sekaligus memiliki wawasan kebangsaan serta menjunjung nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia.