Brilio.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan keputusan tentang larangan penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Rencana ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023. Keppres tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2022 dan telah ditandatangani Presiden Jokowi.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis keterangan yang diunggah di situs resmi Kementrian Sekretariat Negara, dilansir brilio.net pada Senin (26/12).
Aturan pelarangan penjualan rokok batangan ini merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam aturan Keppres ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik, dan iklan di media.
foto: Instagram/@jokowi
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- Kisah perokok yang tobat setelah sempat koma ini bikin salut
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- 8 Fakta jus elektrik herbal dari ekstrak rempah asli Indonesia
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- Berhenti merokok tingkatkan berat badan, ini penjelasan medisnya
- 8 Cara mudah untuk berhenti merokok dalam waktu singkat
- 5 Minuman ini dipercaya bermanfaat untuk perokok aktif


