Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) sebagai fondasi penyaluran program pada 2026. Pembaruan ini bertumpu pada integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menjadi satu-satunya acuan resmi dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan urgensi langkah ini.
"Kebijakan Presiden terkait konsolidasi data dan digitalisasi bansos ini memang sangat sesuai dengan kebutuhan di lapangan," ujarnya dalam siaran pers Kemensos pada Kamis (30/4/2026) lalu, dikutip brilio.net dari Liputan6, Jumat (8/5/2026).
Pemerintah menargetkan sistem digitalisasi berbasis DTSEN mulai digunakan sebagai basis penyaluran bansos pada triwulan IV 2026, atau paling lambat awal 2027.
Apa Itu Desil dan Mengapa Penting?
Penerima bansos kini ditentukan berdasarkan sistem desil, yakni pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok, dari yang paling membutuhkan hingga yang tergolong mampu. Sistem ini dirancang agar penetapan penerima bansos tidak lagi bersifat subjektif.
Dilansir dari laman Dinas Sosial Pemerintah Kota Cirebon, penilaian desil menggunakan sejumlah indikator, antara lain pendapatan keluarga, kondisi rumah dan fasilitas dasar, kepemilikan aset, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, jumlah tanggungan dalam keluarga, serta keberadaan anggota keluarga rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Seluruh data ini diolah melalui DTSEN untuk menghasilkan peringkat yang objektif.
Aturan Desil Bansos 2026: Ada Perubahan
Kriteria desil penerima bansos mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025, penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mencakup masyarakat di desil 1 hingga 5. Mulai 2026, kriteria itu diperketat.
foto: dinsos.cirebonkota.go.id
Berikut rincian pengaruh desil terhadap program bansos yang berlaku saat ini:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1–4
- Bantuan Sembako (BPNT): Desil 1–4
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Desil 1–5 atau melalui asesmen
- Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1–5 atau melalui asesmen
- Bansos lain dari Kemensos: Desil 1–5 atau melalui asesmen
Dengan kata lain, masyarakat yang berada di desil 1 sampai 4 berpeluang mendapatkan seluruh jenis bansos. Sementara desil 5 masih bisa menerima bantuan tertentu, namun dengan cakupan yang lebih terbatas. Kuota penerima yang sebelumnya ada di atas desil 4 dialihkan kepada kelompok miskin di desil 1.
Cara Cek Status Bansos dan Desil Penerima
1. Cek Melalui Website Resmi Kemensos
foto: cekbansos.kemensos.go.id
Situs cekbansos.kemensos.go.id kini telah diperbarui tampilannya. Jika sebelumnya pengguna perlu memasukkan nama lengkap dan alamat domisili secara manual, kini proses pencarian cukup menggunakan NIK KTP.
Langkah-langkahnya:
Langkah 1 — Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
Langkah 2 — Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang tersedia
Langkah 3 — Isi kode huruf verifikasi yang muncul di layar
Langkah 4 — Klik tombol Cari Data
Sistem akan menampilkan hasil pencarian secara otomatis, mencakup nama, angka desil, status bansos sembako, PKH, dan PBI-JK. Jika kolom desil menampilkan angka 1, 2, 3, atau 4, yang bersangkutan masuk dalam kelompok prioritas penerima.
Untuk memastikan status aktif sebagai penerima, cek apakah salah satu kolom bansos bertuliskan "YA". Bagi penerima BPJS PBI, akan tercantum keterangan periode yang berlaku.
Catatan: Metode ini adalah cara paling cepat karena tidak memerlukan instalasi aplikasi.
2. Cek Melalui Aplikasi Resmi Cek Bansos
Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi yang tersedia di Play Store maupun App Store. Aplikasi ini memungkinkan pengguna melihat data desil seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Langkah-langkahnya:
Langkah 1 — Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
Langkah 2 — Buka aplikasi dan buat akun baru
Langkah 3 — Lengkapi data yang diminta: NIK, nomor KK, nama lengkap, dan alamat domisili
Langkah 4 — Unggah foto KTP
Langkah 5 — Lakukan swafoto sambil memegang KTP untuk konfirmasi identitas
Langkah 6 — Pastikan seluruh data sudah sesuai, lalu selesaikan pembuatan akun
Langkah 7 — Tunggu proses verifikasi, kemudian login menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang sudah dibuat
Langkah 8 — Cek email untuk konfirmasi verifikasi jika diperlukan
Langkah 9 — Setelah masuk, pilih menu Cek Bansos untuk melihat informasi lengkap data keluarga dan tingkatan desil
3. Update atau Koreksi Desil Secara Offline
Bagi yang merasa desil yang tercatat tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembaruan data bisa dilakukan langsung ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Langkah-langkahnya:
Langkah 1 — Siapkan dokumen yang dibutuhkan: KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW
Langkah 2 — Datangi kantor Dinsos dan temui petugas atau operator SIKS-NG
Langkah 3 — Isi formulir yang diberikan oleh petugas
Langkah 4 — Tunggu proses verifikasi dan validasi — proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga data resmi diperbarui di sistem
Recommended By Editor
- Dulu cuma bisa lihat di berita, sekarang anak sekolah bisa lihat langsung isi Istana Kepresidenan
- Kepala BGN terangkan status motor berlogo BGN yang viral
- Program Makan Bergizi Gratis libur Lebaran, anggaran negara hemat Rp 5 Triliun
- BGN klarifikasi anggaran MBG: Alokasi bahan makanan bukan Rp15.000 per porsi
- Menkeu Purbaya spill anggaran Gentengisasi, tak sampai Rp1 triliun, ambil pos dana ini
- Apa itu program Gentengisasi? Ini bocoran tujuan, anggaran, & strategi pemerintah wujudkan hunian ASRI
- Kenaikan UMP 2026 ditetapkan sebelum 24 Desember 2025

































