Brilio.net - Sebuah event lari yang digelar komunitas warga negara asing (WNA) di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa acara tersebut membatasi partisipasi warga negara Indonesia (WNI). Persoalan ini kemudian bergulir hingga melibatkan Satpol PP, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Bupati Badung.

event lari Bali diskriminasi WNI © 2026

event lari Bali diskriminasi WNI
© 2026 /TikTok/@entourage.bali

Dugaan Diskriminasi Berdasarkan Kewarganegaraan

Dugaan diskriminasi bermula setelah beredar tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan proses seleksi calon peserta berdasarkan kewarganegaraan. Dalam tangkapan layar tersebut, seseorang yang mengaku warga Indonesia menerima penolakan dengan alasan tidak dapat diberikan akses ke komunitas penyelenggara.

Sementara pada tangkapan layar lain yang beredar di Instagram, pengajuan dari seseorang yang mengaku warga negara Jerman justru diterima. Perbedaan perlakuan ini memicu protes warganet yang mempertanyakan dugaan pembatasan peserta berdasarkan kewarganegaraan tersebut.

Selain soal seleksi peserta, warganet turut menyoroti aspek perizinan acara, mengingat kegiatan tersebut disebut menggunakan jalan dan ruang publik.

Sesaat setelah viral di media sosial, pegiat lari dengan akun Instagram @joshberlari ikut buka suara.

event lari Bali diskriminasi WNI © 2026

event lari Bali diskriminasi WNI
© 2026/Instagram/@joshberlari

"Ada klub lari di Bali yang melarang orang Indonesia untuk bergabung. Kita bikin video ini karena sudah waktunya untuk bersuara demi sesuatu yang benar," kata pria asal Inggris itu dikutip brilio.net dari Instagram @joshberlari, Jumat (24/7/2026)

event lari Bali diskriminasi WNI © 2026

event lari Bali diskriminasi WNI
© 2026/Instagram/@joshberlari

Menurutnya sebagian orang asing yang datang ke Indonesia membuat klub lari yang menguasai seluruh jalan, membuat macet, dan mendiskriminasi orang Bali.

Sementara menurut rekannya, dengan akun @jackahearn_ menyambung, "Bagaimana bisa kamu datang ke negara orang lain, lalu merasa punya hak melakukan hal seperti itu? Entourage Bali, perbaiki kelakuan kamu atau pergi dari sini!"

Baik Josh Fothergill maupun Jack Ahearn sangat menyayangkan sikap dari orang asing yang merasa punya kuasa di negara orang lain.

“Menanggapi berita yang viral terkait Running Club di Bali yang menolak warga lokal untuk bergabung 😡
Ini sangat disayangkan, sebagai orang luar yang tinggal di Indonesia.
Saya dan @jackahearn_ sangat berusaha untuk menghormati semua orang indonesia,
Meskipun terkadang kami masih melakukan sedikit kesalahan terkait perbedaan budaya, tapi kami selalu belajar untuk itu.

“Setiap tempat pasti ada aturan, dan kita harus mengikuti dan menghormatinya”
Jika kalian @entourage.bali tidak bisa melakukannya, aku tidak tau apa yang ada di kepala kalian.
“Please Respect with local, because its not your hometown”,” tulis Josh Fothergill yang langsung menyebut pihak yang diduga klub lari tersebut.

event lari Bali diskriminasi WNI © 2026

event lari Bali diskriminasi WNI
© 2026/Instagram/@joshberlari

Satpol PP Badung: Belum Ada Izin dan Belum Dihubungi Penyelenggara

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengaku pihaknya belum pernah dihubungi oleh penyelenggara terkait kegiatan tersebut. Ia menyampaikan, aturan daerah yang menjadi pedoman masih dalam proses konsultasi dengan bagian hukum.

"Yang pasti berkenaan dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang kita pedomani masih kita konsultasikan dengan bagian hukum," kata dia, saat dikonfirmasi Jumat (24/7/2026), dilansir dari merdeka.com dan Liputan6.

Suryanegara menegaskan, setiap kegiatan yang memanfaatkan fasilitas publik wajib mengantongi izin, terutama jika berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan lain.

"Yang pasti pemanfaatan jalan umum untuk kegiatan yang mengganggu aktivitas pengguna lainnya harus mendapat rekomendasi atau atensi instansi atau aparat yang menanganinya," imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi terkait aturan yang mengikat kegiatan tersebut, dan menegaskan Satpol PP belum pernah memberikan rekomendasi apa pun.

"Untuk hal ini masih kita komunikasikan atau koordinasikan. Artinya dari kami Satpol PP sampai saat ini belum pernah dihubungi apalagi memberi rekomendasi," ujarnya.

Dirjen Imigrasi Kecam Event dan Cekal Dua WNA Belanda

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turut menyampaikan kecaman terhadap penyelenggaraan event lari bertajuk Bali Silent Disco tersebut, yang dinilai melanggar aturan sekaligus mendiskriminasi WNI. Pihak Imigrasi diketahui telah mencekal dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara acara.

"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," kata Hendarsam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026), dilansir dari merdeka.com dan Liputan6.

Hendarsam menjelaskan, WNA tidak diperkenankan mengatur maupun menjadi penyelenggara sebuah acara di Indonesia. Orang asing, menurutnya, hanya diperbolehkan berperan sebagai kru atau tim resmi dalam acara yang melibatkan performer atau artis internasional.

"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," tegas Hendarsam.

Event lari tersebut diketahui diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni berinisial JAS (35) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37) pemegang ITAS investor.

"Kedua WNA tersebut, diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor dari kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, guna dimintai keterangan terkait aktivitas keduanya selama berada di Indonesia serta kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan.

"Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian akan kami proses sesuai ketentuan," ujarnya.

Hendarsam menegaskan, setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus tunduk pada aturan yang berlaku tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban.

"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," ujarnya.

Bupati Badung Buka Suara

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turut angkat bicara menanggapi viralnya dugaan diskriminasi dalam event lari tersebut. Ia mengingatkan seluruh pihak bahwa tidak ada ruang bagi praktik diskriminasi di wilayahnya, dan menekankan pentingnya saling menghargai serta menghormati, termasuk terhadap nilai-nilai budaya lokal.

"Badung tetap terbuka bagi dunia. Namun keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan ketertiban, kepatutan, penghormatan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap masyarakat lokal. Itulah prinsip yang akan terus kami pegang dalam membangun Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," ujar Bupati Adi Arnawa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).

Pihaknya menyampaikan telah menerima laporan perkembangan dari jajaran terkait, sekaligus mengapresiasi langkah cepat kepolisian, Kelian Adat, dan Kelian Dinas Canggu yang telah melakukan klarifikasi di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Badung menyatakan tetap mendukung kegiatan olahraga komunitas sebagai bagian dari gaya hidup sehat masyarakat. Namun, apabila kegiatan telah berkembang menjadi event yang melibatkan massa dalam jumlah besar, memiliki unsur komersial, serta menghadirkan hiburan di ruang publik, maka penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

"Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda," tegasnya.

Bupati Adi Arnawa menegaskan, setiap kegiatan yang digagas maupun melibatkan WNA sebagai penyelenggara utama akan dikoordinasikan hingga ke kepolisian daerah, mengingat kegiatan yang melibatkan WNA berpotensi berdampak lintas komunitas bahkan lintas negara.

Terkait status keimigrasian para penyelenggara WNA, Bupati Adi Arnawa menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada kantor imigrasi sesuai kewenangannya.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kantor imigrasi untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Badung akan mendukung penuh proses tersebut," ujarnya.