Jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
foto: freepik.com
Jenis pelanggaran HAM menurut Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, diklasifikasikan menjadi dua, diantaranya sebagai berikut.
1. Genosida.
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan atau menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan berbagai cara, seperti halnya berikut ini.
- Membunuh anggota-anggota dari suatu kelompok.
- Mengakibatkan penderitaan fisik dan juga mental yang berat terhadap para anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang dapat mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
- Memaksakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok.
2. Kemanusiaan.
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang terencana atau meluas, dengan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan kepada penduduk sipil. Diantaranya berupa kejahatan pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, pemerkosaan atau perbudakan seksual, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa atau kejahatan apartheid.
Sumber: Mujiwati, Yuniar. 2020. Serba-serbi Wawasan Kebangsaan. Lembaga Academic & Research Institute: Pasuruan.
Recommended By Editor
- BRI Consumer Expo 2026 Goes to Bintaro Jaya hadirkan pilihan properti dan kendaraan, bawa banyak promo
- Kewirausahaan menurut ahli, manfaat, dan jenisnya
- Main ke Pestapora 2026 jangan lupa pakai BRImo, ada cashback 20% untuk transaksi QRIS & promo lainnya
- Pengertian analisis SWOT, manfaat dan tujuannya
- Kewajiban adalah, ini pengertian, jenis, dan perbedaannya dengan hak
- Wawancara adalah, ketahui pengertian, unsur, dan jenisnya
- Norma adalah, ketahui fungsi, tujuan, tingkatan, dan jenisnya


